Menu ✖

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Studi & Edukasi Budaya Yogya

Transformasi Sektor Pertanian Indonesia Melalui Harmonisasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

badge-check


					Transformasi Sektor Pertanian Indonesia Melalui Harmonisasi RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Perbesar

Komitmen untuk memperkuat fondasi kedaulatan pangan nasional kini memasuki babak krusial. Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) secara resmi menggelar proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Langkah legislatif yang berlangsung di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah dan legislatif mulai serius merespons tantangan zaman yang kian dinamis di sektor agraris.

Forum yang mempertemukan Komite II DPD RI dengan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI ini tidak sekadar menjadi ajang diskusi administratif. Di dalamnya, terdapat upaya penyelarasan visi besar untuk menciptakan ekosistem pertanian yang modern, tangguh, dan inklusif. Prof. Subejo, S.P., M.Sc., Ph.D., Guru Besar dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) yang didapuk sebagai Koordinator Tim Ahli Penyusun RUU, menegaskan bahwa revisi ini merupakan kebutuhan mendesak demi menjawab persoalan sistemik yang selama ini menghambat kesejahteraan petani.

Latar Belakang dan Urgensi Revisi UU 19/2013

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 sejatinya lahir dengan semangat melindungi petani dari ketidakpastian pasar dan perubahan iklim. Namun, setelah lebih dari satu dekade berlaku, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya mampu merespons laju digitalisasi, ancaman perubahan iklim yang ekstrem, serta krisis regenerasi petani yang menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan sektor pertanian Indonesia.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dalam beberapa tahun terakhir secara konsisten menunjukkan tren penurunan jumlah rumah tangga tani dan pergeseran demografi petani ke kelompok usia lanjut. Tanpa adanya intervensi kebijakan yang radikal melalui payung hukum yang kuat, Indonesia berisiko mengalami kelangkaan tenaga kerja produktif di sektor pertanian dalam dua dekade ke depan. Oleh karena itu, masuknya RUU ini ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 menjadi langkah strategis untuk mengamankan sektor yang menjadi tulang punggung ekonomi bagi jutaan penduduk Indonesia.

Kolaborasi Multidisiplin dalam Penyusunan Naskah Akademik

Proses penyusunan naskah akademik yang dipimpin oleh Prof. Subejo melibatkan kolaborasi lintas disiplin ilmu. Tim ahli yang mendampinginya terdiri dari Prof. Dr. Tavi Supriana (USU), Prof. Dr. Muhammad Arsyad (Unhas), Dr. Parhimpunan Simatupang (Universitas Prasetiya Mulya), dan Muhammad Zhofir, S.H., M.H. (Institut Islam Mambaul Ulum).

Keterlibatan pakar dari berbagai bidang ini krusial untuk memastikan bahwa revisi undang-undang ini tidak pincang. Aspek hukum dipertimbangkan untuk menjamin kepastian hak, aspek ekonomi pertanian untuk memastikan nilai tambah produk, serta dinamika sosial untuk memastikan bahwa kebijakan pemberdayaan benar-benar menyentuh akar permasalahan di lapangan. Subejo menekankan bahwa harmonisasi ini adalah upaya sinkronisasi masukan dari berbagai stakeholder, mulai dari organisasi petani, pemerintah daerah, hingga kementerian teknis, agar regulasi yang dihasilkan tidak bersifat top-down, melainkan aspiratif dan solutif.

Paradigma Baru: Regenerasi Petani dan Petani Muda

Salah satu inovasi paling substansial dalam draf RUU ini adalah formalisasi konsep "Petani Muda" dan "Regenerasi Petani". Dalam rancangan perubahan Pasal 1, definisi petani muda secara spesifik merujuk pada individu berusia 19 hingga 39 tahun. Langkah ini bukan sekadar pelabelan administratif, melainkan fondasi untuk memberikan akses istimewa bagi kaum muda terhadap pembiayaan, teknologi, dan lahan.

Regenerasi petani kini diangkat menjadi isu strategis dalam sistem perlindungan nasional. Pemerintah diwajibkan untuk memfasilitasi pendidikan, pelatihan, dan magang bagi petani muda, serta memberikan dukungan akses lahan. Gagasan ini bertujuan untuk mengubah citra pertanian dari sektor yang dianggap kuno dan tidak menguntungkan menjadi sektor yang berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) serta kewirausahaan digital.

Penguatan Perlindungan Sosial dan Ekonomi

Selain regenerasi, RUU ini juga memuat klausul krusial terkait perlindungan sosial. Dalam draf perubahan, diusulkan adanya perluasan cakupan jaminan sosial bagi petani, termasuk perlindungan dari risiko gagal panen akibat perubahan iklim. Sistem peringatan dini (early warning system) berbasis teknologi informasi menjadi bagian dari kewajiban negara untuk memitigasi dampak perubahan iklim yang semakin tidak terprediksi.

Dari sisi ekonomi, kebijakan harga dasar minimum menjadi salah satu poin yang didorong oleh tim ahli. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari fluktuasi harga pasar yang seringkali merugikan saat masa panen raya. Selain itu, penguatan kelembagaan melalui koperasi tani diposisikan sebagai unit ekonomi utama yang akan membantu petani dalam pemasaran digital dan penguatan posisi tawar di rantai pasok global.

Akses Lahan dan Keadilan Agraria

Revisi ini juga menyentuh isu sensitif namun krusial, yakni akses terhadap lahan. Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XI/2013, draf RUU ini mengusulkan penghapusan mekanisme hak sewa yang selama ini sering kali menyulitkan petani kecil untuk mendapatkan kepastian lahan garapan. Langkah ini dibarengi dengan perlindungan ketat terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari ancaman alih fungsi lahan yang masif untuk kepentingan industri atau permukiman.

Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum mengenai kepemilikan dan penggunaan lahan, petani akan lebih berani berinvestasi pada lahannya sendiri, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas secara jangka panjang.

Implikasi dan Proyeksi ke Depan

Secara keseluruhan, revisi UU 19/2013 ini membawa misi transformasi pertanian nasional dari pendekatan subsisten menuju pertanian yang industrial, modern, dan berdaya saing. Prof. Subejo menegaskan bahwa keberhasilan dari undang-undang ini nantinya tidak akan diukur dari ketebalan naskah atau jumlah pasal yang direvisi, melainkan dari dampak nyata yang dirasakan oleh petani di tingkat tapak.

Reaksi dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi pertanian, cenderung positif terhadap langkah DPD RI ini. Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi setelah undang-undang disahkan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sektor swasta menjadi kunci. Tanpa adanya eksekusi yang konsisten, regulasi yang ideal sekalipun berisiko menjadi dokumen mati.

Lebih jauh, integrasi digitalisasi dalam tata kelola pertanian yang diusung dalam RUU ini merupakan langkah tepat di era industri 4.0. Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pertanian akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada petani, mulai dari penyediaan sarana produksi hingga penyuluhan.

Dengan penempatan satu penyuluh pertanian di setiap desa yang memiliki kompetensi mumpuni dalam teknologi digital, diharapkan kesenjangan informasi antara pusat dan daerah dapat dipangkas. Penyuluh bukan lagi sekadar petugas lapangan, melainkan fasilitator yang mampu membantu petani melakukan adaptasi terhadap perubahan iklim dan inovasi teknologi terbaru.

Menuju Pertanian Berdaulat

Perjalanan RUU ini masih akan melalui tahapan legislasi yang panjang di tingkat parlemen. Namun, proses harmonisasi di DPD RI telah meletakkan batu pertama yang kuat. Jika semua pihak berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani di atas kepentingan sektoral, Indonesia berpeluang besar untuk mentransformasi sektor pertaniannya menjadi pilar ekonomi yang mampu menjamin kedaulatan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani secara merata, dan memastikan regenerasi pelaku pertanian terus berlangsung.

Pada akhirnya, visi pertanian Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaulat bukanlah sebuah utopia. Dengan regulasi yang responsif, inklusif, dan adaptif terhadap tantangan masa depan, sektor pertanian Indonesia diharapkan tidak hanya mampu menghidupi bangsa, tetapi juga menjadi pemain utama dalam peta pangan global. Proses legislasi yang kini berjalan di Senayan menjadi saksi bisu dari upaya kolektif untuk memastikan bahwa petani Indonesia tidak lagi menjadi subjek yang terpinggirkan, melainkan menjadi aktor utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Optimalisasi Blue Food sebagai Pilar Strategis Ketahanan Pangan Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

26 Juli 2026 - 06:37 WIB

Membangun Masa Depan Bangsa Melalui Investasi Human Capital dan Inklusivitas Anak

25 Juli 2026 - 18:37 WIB

Transformasi Digital Sektor Pertanian: UGM dan BWS Papua Barat Modernisasi Irigasi Oransbari untuk Ketahanan Pangan Nasional

25 Juli 2026 - 12:37 WIB

Kolaborasi KKN-PPM UGM dan Disdukcapil Kulon Progo Hadirkan Layanan Jemput Bola Perekaman E-KTP bagi Warga Disabilitas

25 Juli 2026 - 06:37 WIB

Dinamika Kompleksitas Konflik Timur Tengah dan Implikasinya terhadap Geopolitik Global dan Kepentingan Nasional

25 Juli 2026 - 00:37 WIB

Trending di Studi & Edukasi Budaya Yogya