Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diproyeksikan menjadi instrumen strategis baru dalam memperkuat struktur pendanaan nasional. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa dana kelolaan yang dihimpun melalui PFII memiliki fleksibilitas tinggi untuk membiayai berbagai proyek strategis di dalam negeri, termasuk proyek-proyek di bawah naungan Danantara, maupun pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Langkah ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah untuk mentransformasi Indonesia menjadi hub keuangan global yang memiliki daya saing setara dengan pusat keuangan internasional lainnya di Asia maupun dunia. Dengan adanya PFII, pemerintah berharap dapat menarik arus modal asing dan domestik yang lebih besar untuk dialokasikan pada sektor-sektor produktif.
Mekanisme Investasi Berbasis Pasar
Purbaya menegaskan bahwa mekanisme pengelolaan dana di PFII akan sepenuhnya berpijak pada prinsip pasar (market-based). Hal ini menjadi poin krusial untuk menjaga kepercayaan investor global yang menuntut transparansi, efisiensi, dan tata kelola yang profesional. Dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola oleh para profesional di pasar modal dan diinvestasikan ke proyek-proyek yang memiliki prospek bisnis yang menjanjikan.
"Uang yang masuk ke pusat finansial itu harus diputar secara produktif. Kami tidak melakukan penugasan paksa, melainkan menawarkan proyek yang menarik secara bisnis. Jika proyek Danantara atau proyek strategis lainnya memang layak dan menguntungkan, investor akan masuk dengan sendirinya," ujar Purbaya.
Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma dari pembiayaan yang selama ini bergantung pada anggaran negara (APBN) menuju skema pembiayaan kreatif. Dengan mengedepankan profitabilitas, PFII diharapkan tidak hanya menjadi sekadar penampung dana, tetapi menjadi ekosistem yang mampu mengidentifikasi peluang investasi yang memiliki nilai tambah tinggi bagi ekonomi nasional.
Landasan Hukum dan Kronologi Pembentukan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII saat ini sedang menjadi prioritas dalam agenda legislasi pemerintah bersama DPR RI. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari mandat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Sejarah pembentukan PFII bermula dari kesadaran pemerintah bahwa Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, belum memiliki kawasan keuangan internasional khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global secara komprehensif. Berikut adalah kronologi singkat upaya transformasi ini:
- Awal 2023: Pemerintah mengesahkan UU PPSK sebagai payung hukum utama untuk melakukan reformasi struktural di sektor keuangan.
- Pertengahan 2025: Pemerintah mulai merancang draf RUU PFII sebagai turunan dari UU PPSK untuk mengisi kekosongan regulasi terkait pusat keuangan internasional.
- Februari 2026: Konsultasi publik dilakukan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan pelaku industri jasa keuangan, guna mematangkan konsep PFII.
- Juli 2026: Pemerintah mulai melakukan pembahasan RUU PFII secara intensif bersama Komisi XI DPR RI, dengan fokus pada aspek kelembagaan dan insentif fiskal.
Diversifikasi Sumber Pembiayaan Nasional
Selain untuk membiayai proyek infrastruktur dan sektor riil, dana yang dikelola PFII akan memainkan peran vital dalam menjaga stabilitas fiskal negara. Purbaya menyoroti bahwa PFII dapat menjadi pembeli potensial bagi Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Ini adalah strategi diversifikasi pendanaan. Selama ini kita bergantung pada investor dari Amerika, Jepang, Australia, dan China. Dengan adanya PFII, kita memiliki basis investor dalam negeri yang kuat dan terintegrasi secara global. Ini membuat kita lebih tahan terhadap guncangan eksternal," jelas Purbaya.
Dalam konteks ekonomi makro, pembelian SBN oleh entitas di dalam PFII akan membantu pemerintah dalam memitigasi risiko utang dan menurunkan biaya pinjaman (cost of fund). Ketika basis investor lebih beragam dan stabil, pemerintah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk merespons dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Potensi dan Daya Saing Indonesia
Indonesia memiliki modalitas yang sangat kuat untuk mewujudkan ambisi sebagai pusat keuangan dunia. Purbaya merinci beberapa faktor utama yang menjadi daya tarik bagi investor:
- Ukuran Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang konsisten di atas rata-rata global menjadi magnet utama bagi arus modal asing.
- Pasar Domestik: Populasi besar dan kelas menengah yang terus tumbuh menciptakan permintaan yang berkelanjutan bagi jasa keuangan.
- Kekayaan Sumber Daya Alam: Sektor komoditas dan hilirisasi industri memberikan peluang investasi jangka panjang yang nyata.
- Posisi Geografis: Lokasi strategis di jalur perdagangan dunia memberikan keuntungan kompetitif dalam konektivitas ekonomi.
Namun, modalitas tersebut perlu didukung oleh standar tata kelola yang tinggi. Oleh karena itu, PFII dirancang dengan standar hukum internasional yang memberikan kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan bagi para investor. Inilah yang selama ini sering menjadi catatan bagi investor asing sebelum menempatkan modal dalam skala besar di Indonesia.
Analisis Implikasi bagi Danantara dan Proyek Strategis
Proyek Danantara, yang berfokus pada pembangunan infrastruktur dan pengembangan sektor strategis, akan mendapatkan akses pendanaan yang lebih likuid melalui skema PFII. Jika sebelumnya pembiayaan proyek sering kali terhambat oleh keterbatasan ruang fiskal APBN, kehadiran PFII menawarkan solusi pendanaan alternatif.
Implikasi positif yang dapat dianalisis meliputi:
- Percepatan Pembangunan: Proyek-proyek strategis tidak lagi harus mengantre dalam daftar prioritas anggaran pemerintah, melainkan dapat berjalan dengan pendanaan berbasis komersial.
- Peningkatan Efisiensi: Karena bersifat market-based, proyek yang dibiayai oleh PFII akan dipaksa untuk memiliki tata kelola yang efisien agar dapat memberikan pengembalian investasi (return) yang sesuai ekspektasi pasar.
- Efek Pengganda (Multiplier Effect): Keberhasilan proyek-proyek ini akan memicu pertumbuhan ekonomi di daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan daya saing industri nasional secara keseluruhan.
Tantangan ke Depan
Meski optimisme sangat tinggi, pemerintah menyadari adanya tantangan dalam implementasi PFII. Tantangan tersebut antara lain adalah sinkronisasi regulasi antara otoritas keuangan (OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan), serta persiapan infrastruktur digital dan SDM yang mampu mengelola aset keuangan bertaraf internasional.
Purbaya menekankan bahwa RUU PFII bukan sekadar dokumen hukum, melainkan alat untuk mencapai visi Astacita yang mengedepankan kemandirian ekonomi. "Tujuan akhirnya adalah ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kami membangun fondasi agar generasi mendatang tidak hanya menjadi konsumen di pasar keuangan, tetapi pemain kunci yang menentukan arah kebijakan keuangan global," pungkasnya.
Dengan dukungan politik yang kuat di DPR RI, diharapkan RUU PFII dapat segera disahkan dalam waktu dekat, memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk segera mengoperasionalkan pusat keuangan internasional pertama di Indonesia tersebut. Keberhasilan PFII di masa depan akan menjadi tolok ukur sejauh mana Indonesia mampu naik kelas dari sekadar negara berkembang menjadi kekuatan ekonomi yang diperhitungkan di peta keuangan dunia.









