Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Optimalisasi Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah

badge-check


					DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata untuk Optimalisasi Perizinan dan Pendapatan Asli Daerah Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas dengan mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan komprehensif terhadap pelaku usaha pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi legalitas resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam membenahi tata kelola sektor pariwisata di wilayah tersebut, yang belakangan ini mengalami pertumbuhan pesat seiring dengan pengembangan infrastruktur strategis seperti Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Data yang dihimpun oleh DPRD menunjukkan urgensi dari tindakan ini. Hingga kuartal keempat tahun 2018, tercatat baru 34 entitas usaha pariwisata yang telah memiliki TDUP. Angka ini dinilai sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah potensi usaha pariwisata yang tersebar di berbagai destinasi unggulan Kulon Progo, mulai dari kawasan pesisir Pantai Glagah, perbukitan Menoreh, hingga berbagai atraksi wisata tirta dan kuliner yang menjamur di tingkat desa.

Latar Belakang dan Konteks Regulasi

Pentingnya TDUP bukan sekadar pemenuhan administratif semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki data akurat mengenai profil, kapasitas, dan standar pelayanan yang diberikan oleh pelaku usaha kepada wisatawan.

Konteks urgensi ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Kebijakan nasional ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, memberikan kepastian hukum, dan menurunkan biaya operasional perizinan bagi para pelaku usaha, termasuk di sektor mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pariwisata.

DPRD Kulon Progo memandang bahwa transisi ke sistem OSS harus dibarengi dengan kesiapan daerah dalam melakukan pendampingan. Tanpa intervensi aktif dari dinas terkait, dikhawatirkan pelaku usaha akan tetap berada dalam "zona abu-abu" ekonomi, di mana mereka menjalankan bisnis tanpa perlindungan hukum yang jelas, sekaligus tidak berkontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ruang Lingkup Usaha Pariwisata yang Wajib Terdaftar

Sesuai dengan regulasi yang dirancang, cakupan usaha pariwisata yang diwajibkan memiliki TDUP sangat luas dan mencakup berbagai sektor turunan ekonomi kreatif. Klasifikasi tersebut meliputi:

  1. Daya Tarik Wisata: Pengelolaan destinasi wisata alam, budaya, maupun buatan.
  2. Kawasan Pariwisata: Area yang dikembangkan khusus untuk kegiatan wisata terpadu.
  3. Jasa Transportasi Wisata: Layanan angkutan yang dikhususkan untuk wisatawan.
  4. Jasa Perjalanan Wisata: Biro perjalanan, agen wisata, dan pemandu wisata.
  5. Jasa Makanan dan Minuman: Restoran, kafe, dan kedai yang berada di area wisata.
  6. Penyediaan Akomodasi: Hotel, homestay, pondok wisata, dan penginapan lainnya.
  7. Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi: Wahana permainan dan sarana hiburan lainnya.
  8. MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition): Penyelenggaraan pertemuan skala besar.
  9. Jasa Informasi dan Konsultasi Pariwisata.
  10. Wisata Tirta dan Fasilitas Spa.

Analisis Urgensi: Mengapa Pendataan Penting?

Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menegaskan bahwa identifikasi pelaku usaha adalah langkah pertama untuk membangun ekosistem pariwisata yang sehat. Ada tiga alasan utama mengapa pendataan ini menjadi krusial.

Pertama, Peningkatan PAD. Dengan terdatanya pelaku usaha, pemerintah dapat menetapkan skema pajak dan retribusi yang adil. Pendapatan ini nantinya akan diputar kembali untuk pembangunan infrastruktur pendukung pariwisata, seperti akses jalan menuju destinasi wisata yang masih sulit dijangkau.

Kedua, Jaminan dan Perlindungan. Pelaku usaha yang memiliki TDUP secara resmi diakui oleh negara. Hal ini memudahkan mereka untuk mendapatkan akses permodalan perbankan, pelatihan peningkatan kapasitas dari pemerintah, serta perlindungan jika terjadi sengketa bisnis atau kendala operasional lainnya.

Ketiga, Standarisasi Layanan. Melalui sistem perizinan, pemerintah dapat memantau standar keamanan dan kenyamanan yang diberikan kepada wisatawan. Hal ini sangat penting untuk menjaga reputasi Kulon Progo sebagai destinasi wisata yang aman dan profesional, terutama dalam menghadapi persaingan regional di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tantangan dan Strategi Implementasi

Salah satu kendala utama yang sering dikeluhkan pelaku usaha adalah persepsi bahwa mengurus izin itu sulit, mahal, dan memakan waktu lama. Menanggapi hal tersebut, pemerintah pusat melalui sistem OSS telah memangkas prosedur secara signifikan. Persyaratan utama kini hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anggota Pansus Suharmanto menyoroti bahwa peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat vital untuk melakukan pendampingan (jemput bola). "Kami tidak bisa hanya menunggu pelaku usaha datang ke kantor. Harus ada inisiatif untuk turun ke lapangan, memberikan edukasi bahwa perizinan saat ini sudah jauh lebih mudah dan murah," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Pansus mengusulkan adanya kebijakan "komitmen bersama" antar pemangku kepentingan. Salah satu usulan konkret adalah kewajiban bagi seluruh OPD untuk hanya menggunakan jasa atau fasilitas yang sudah ber-TDUP dalam setiap kegiatan kedinasan. Misalnya, saat mengadakan rapat koordinasi atau kegiatan luar kantor, OPD diwajibkan memilih hotel atau restoran yang telah terdaftar resmi. Strategi ini diharapkan dapat menjadi insentif bagi pengusaha agar segera melakukan registrasi.

Implikasi Jangka Panjang terhadap Sektor Pariwisata Kulon Progo

Keberhasilan implementasi Raperda ini akan membawa dampak luas terhadap profil ekonomi Kulon Progo. Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang legal, pemerintah dapat melakukan pemetaan potensi secara lebih akurat. Data ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPDA) yang lebih presisi.

Di sisi lain, bagi wisatawan, keberadaan unit usaha yang berizin memberikan rasa aman. Wisatawan cenderung memilih tempat yang memiliki standar operasional yang jelas, terutama dalam aspek kebersihan, kesehatan, dan keamanan (CHSE). Hal ini secara otomatis akan meningkatkan kualitas kunjungan wisata, yang pada gilirannya berdampak pada durasi tinggal (length of stay) dan rata-rata pengeluaran wisatawan di Kulon Progo.

Langkah Selanjutnya: Sosialisasi dan Penegakan Aturan

Setelah Raperda ini disahkan, langkah berikutnya adalah masa transisi. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo diharapkan akan memberikan tenggat waktu bagi pelaku usaha lama untuk melakukan penyesuaian izin. Selama masa transisi tersebut, pemerintah harus gencar melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa.

Peran media dan tokoh masyarakat juga diharapkan dapat membantu dalam mengomunikasikan bahwa TDUP adalah bentuk dukungan pemerintah terhadap kemajuan ekonomi lokal. Dengan transparansi dalam proses perizinan dan dukungan penuh dari eksekutif maupun legislatif, sektor pariwisata Kulon Progo diproyeksikan akan menjadi salah satu motor penggerak ekonomi utama, yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat.

Secara keseluruhan, inisiatif pendataan yang dilakukan oleh DPRD Kulon Progo ini merupakan langkah preventif dan korektif yang sangat relevan. Di era persaingan global, formalitas usaha bukan lagi sekadar birokrasi, melainkan prasyarat mutlak untuk mencapai profesionalisme dalam industri pariwisata yang berkelanjutan. Diharapkan, sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat akan menciptakan iklim pariwisata yang tidak hanya ramai dikunjungi, tetapi juga tertata dengan baik dan memberikan nilai tambah yang maksimal bagi daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pesona Pelangi Budaya Bumi Merapi Jadi Magnet Wisatawan dan Penggerak Ekonomi Sleman

28 Juni 2026 - 12:39 WIB

Merayakan Keberagaman dalam Harmoni: Menilik Kesuksesan Pelangi Budaya Bumi Merapi 2018 di Kabupaten Sleman

28 Juni 2026 - 06:39 WIB

Sleman Menjadi Tuan Rumah Indonesia Creative Cities Festival 2018 Memperkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

27 Juni 2026 - 12:39 WIB

Strategi Pengembangan Sektor Pariwisata sebagai Motor Penggerak Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kabupaten Bantul

27 Juni 2026 - 06:39 WIB

Dinas Pariwisata Sleman Perketat Regulasi Operasional Jeep Wisata Demi Menjamin Keselamatan Wisatawan

27 Juni 2026 - 00:39 WIB

Trending di Wisata