Kementerian Pariwisata Republik Indonesia tengah mengintensifkan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem pariwisata ramah Muslim di tanah air. Langkah ini diambil sebagai respon terhadap meningkatnya permintaan global akan destinasi yang menyediakan layanan berbasis prinsip syariah, serta ambisi pemerintah untuk menempati posisi puncak dalam Global Muslim Travel Index (GMTI). Fokus utama kebijakan ini adalah memastikan ketersediaan produk-produk halal, mulai dari sektor kuliner hingga sarana dan prasarana pendukung di destinasi wisata, melalui koordinasi lintas sektor dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenpar, Vinsensius Jemandu, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/6/2026), menegaskan bahwa integrasi sertifikasi halal di desa-desa wisata bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan mendasar. Menurut Vinsensius, pemerintah sedang mendorong para pelaku usaha di tingkat lokal untuk secara aktif mengurus sertifikasi halal sebagai upaya standarisasi kualitas pelayanan. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan Muslim, baik domestik maupun mancanegara, yang mencari kenyamanan dalam berwisata tanpa mengesampingkan nilai-nilai keagamaan.
Konteks dan Urgensi Wisata Ramah Muslim
Pariwisata ramah Muslim atau yang sering disebut sebagai Muslim-friendly tourism telah menjadi salah satu segmen pasar dengan pertumbuhan tercepat di dunia. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki modalitas alami untuk memimpin sektor ini. Vinsensius menjelaskan bahwa wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Indonesia umumnya didorong oleh ketertarikan pada budaya (60 persen), kekayaan alam (30 persen), dan sisanya oleh produk buatan manusia (man-made).
Dalam konteks ini, pemerintah berupaya mengawinkan potensi tersebut dengan layanan halal. Sebagai contoh, pengalaman wisata bahari seperti diving atau surfing tidak lagi hanya menawarkan keindahan bawah laut, tetapi juga memastikan penyediaan makanan halal dan fasilitas ibadah yang memadai di titik-titik tersebut. Hal ini sejalan dengan konsep extended service dalam industri kepariwisataan, di mana setiap rantai nilai layanan, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga atraksi wisata, harus memenuhi standar kenyamanan bagi wisatawan Muslim.
Strategi Peningkatan Peringkat dalam Global Muslim Travel Index (GMTI)
Ambisi Indonesia untuk memuncaki Global Muslim Travel Index (GMTI) didasarkan pada progres yang signifikan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2025, Indonesia berada di peringkat kelima dunia. Namun, pada tahun 2026, Indonesia berhasil melompat ke peringkat kedua, bersanding dengan Turki dan berada tepat di bawah Malaysia, serta sejajar dengan Arab Saudi. Pencapaian ini menjadi bukti bahwa intervensi kebijakan pemerintah, khususnya dalam kolaborasi sertifikasi halal, mulai membuahkan hasil nyata.
Pencapaian peringkat kedua ini dipandang sebagai momentum krusial bagi pemerintah untuk mempercepat sertifikasi di 13 destinasi utama yang diproyeksikan sebagai pusat wisata ramah Muslim. Destinasi-destinasi tersebut meliputi daerah dengan karakteristik budaya yang kuat seperti Sumatera Barat, Bandung, Jakarta, dan Banten. Fokus di 13 titik ini adalah menciptakan best practice yang nantinya dapat direplikasi di desa-desa wisata lainnya di seluruh Indonesia.
Sinergi Lintas Sektor dengan BPJPH
Salah satu tantangan terbesar dalam implementasi wisata ramah Muslim adalah cakupan sertifikasi halal yang luas bagi jutaan pelaku UMKM. Untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Pariwisata memperkuat kerja sama dengan BPJPH. Hingga akhir Mei 2026, sinergi ini telah berhasil menerbitkan 31.548 sertifikat halal yang menyasar pelaku usaha di 1.116 desa wisata yang tersebar di 34 provinsi.
Angka tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam merangkul UMKM ke dalam rantai nilai pariwisata formal. Vinsensius menyebutkan salah satu keberhasilan kolaborasi ini terlihat nyata di Sumatera Utara, di mana sekitar 1.500 pelaku usaha di desa wisata telah mendapatkan pendampingan sertifikasi halal. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai alat pemasaran bagi destinasi wisata, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan kepastian kualitas bagi konsumen.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, sebelumnya telah menegaskan bahwa penguatan ekosistem ini adalah kunci untuk menciptakan daya saing global. Implementasi di Desa Wisata Jatimulyo, Daerah Istimewa Yogyakarta, sering dijadikan model keberhasilan di mana sertifikasi halal terintegrasi dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) lokal.
Analisis Implikasi: Dampak Ekonomi dan Sosial
Secara ekonomi, sertifikasi halal di destinasi wisata memiliki implikasi yang luas bagi pertumbuhan UMKM lokal. Dengan mengantongi sertifikat halal, produk kuliner, kriya, maupun jasa akomodasi lokal mendapatkan legitimasi yang lebih kuat untuk menembus pasar yang lebih luas. Hal ini pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan masyarakat di sekitar destinasi wisata.
Namun, dari sisi teknis, tantangan tetap ada. Proses sertifikasi yang melibatkan ribuan pelaku usaha memerlukan pendampingan yang berkelanjutan. Kemenpar dan BPJPH harus memastikan bahwa setelah sertifikat diterbitkan, standar halal tersebut tetap terjaga melalui pengawasan berkala. Di sisi lain, peningkatan kualitas layanan ini juga menuntut peningkatan kompetensi SDM di lapangan. Karyawan hotel, pemandu wisata, hingga pengelola objek wisata perlu memahami standar pelayanan yang inklusif namun tetap memenuhi ekspektasi wisatawan Muslim.
Selain dampak ekonomi, langkah ini juga memperkuat citra Indonesia sebagai destinasi yang inklusif. Wisata ramah Muslim tidak berarti hanya untuk wisatawan Muslim, melainkan sebuah standar pelayanan yang mengutamakan kebersihan, higienitas, dan etika—hal-hal yang juga dihargai oleh wisatawan dari berbagai latar belakang budaya.
Proyeksi Masa Depan dan Keberlanjutan
Ke depan, Kementerian Pariwisata menargetkan sinkronisasi data sertifikasi halal agar dapat diakses oleh wisatawan melalui platform digital. Hal ini akan memudahkan wisatawan dalam merencanakan perjalanan mereka, mulai dari mencari restoran bersertifikat halal hingga memilih penginapan yang memiliki fasilitas ibadah yang layak.
Garis waktu yang ditetapkan pemerintah menunjukkan ambisi untuk menuntaskan sertifikasi di destinasi-destinasi prioritas sebelum akhir tahun 2027. Dengan dukungan anggaran dan kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah serta asosiasi pariwisata, Indonesia optimis dapat menggeser posisi Malaysia dan menduduki peringkat pertama dalam GMTI.
Upaya ini secara keseluruhan merupakan langkah strategis yang komprehensif. Dengan memadukan kekayaan budaya dan alam Indonesia dengan standar pelayanan global yang berbasis pada sertifikasi halal, Indonesia sedang membangun fondasi bagi industri pariwisata yang lebih berkelanjutan, kompetitif, dan relevan dengan kebutuhan pasar global masa depan. Pemerintah terus mendorong agar narasi wisata ramah Muslim ini tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan oleh wisatawan sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan kelas dunia.
Kesimpulan
Langkah Kementerian Pariwisata dalam memperkuat produk halal di destinasi wisata melalui koordinasi dengan BPJPH merupakan langkah konkret dalam memenangkan persaingan di pasar pariwisata global. Dengan dukungan data yang menunjukkan peningkatan peringkat Indonesia di GMTI dan realisasi puluhan ribu sertifikat halal bagi UMKM, arah kebijakan ini terlihat jelas dan terukur. Keberlanjutan dari program ini akan sangat bergantung pada seberapa efektif pemerintah dalam menjaga kualitas layanan di tingkat tapak serta kemampuan untuk terus beradaptasi dengan tren perilaku wisatawan Muslim global yang semakin dinamis. Sebagai destinasi yang kaya akan keberagaman, Indonesia memiliki posisi tawar yang unik untuk menjadi pemimpin dunia dalam sektor pariwisata ramah Muslim, selama kolaborasi dan inovasi terus dijaga di setiap level pengelola destinasi.









