Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah yang akan mulai diimplementasikan pada tahun ajaran 2026/2027. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, durasi pelaksanaan MPLS yang sebelumnya hanya tiga hari, kini diperpanjang menjadi lima hari penuh. Selain penyesuaian durasi, kebijakan ini juga menitikberatkan pada pelibatan aktif pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan Majelis Perwakilan Kelas (MPK) sebagai bagian dari kepanitiaan, dengan tetap mengedepankan prinsip lingkungan sekolah yang aman dan inklusif.
Perubahan regulasi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan transisi siswa dari jenjang pendidikan sebelumnya ke jenjang yang lebih tinggi berjalan lebih efektif, terutama dalam aspek adaptasi sosial, pengenalan ekosistem sekolah, serta penanaman karakter sejak dini.
Transformasi Regulasi: Dari Permendikbud 18/2016 ke Permendikdasmen 12/2026
Selama satu dekade terakhir, pelaksanaan MPLS di Indonesia merujuk pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, masa orientasi siswa dibatasi maksimal tiga hari untuk meminimalisir potensi perpeloncoan dan kekerasan fisik maupun verbal. Namun, seiring dengan evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas program tersebut, Kemendikdasmen menilai bahwa durasi tiga hari seringkali dirasa kurang optimal untuk menyampaikan materi-materi esensial, seperti pencegahan perundungan, literasi digital, hingga penguatan profil pelajar Pancasila.
Sesditjen PAUD Dasmen Kemendikdasmen, Eko Susanto, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu menjadi lima hari bukan berarti menambah beban tugas atau kegiatan yang bersifat akademik berat. Sebaliknya, waktu tambahan tersebut dialokasikan untuk kegiatan interaktif yang lebih bermakna. "Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kita atur bahwa pelaksanaannya menjadi lima hari. Tujuannya adalah agar sekolah memiliki ruang yang lebih luas untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai budaya sekolah dan karakter positif tanpa harus terburu-buru," ujar Eko dalam sosialisasi daring di Jakarta.
Fleksibilitas Bagi Satuan Pendidikan Khusus
Pemerintah menyadari bahwa tidak semua sekolah memiliki karakteristik yang seragam. Oleh karena itu, Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 memberikan ruang fleksibilitas bagi sekolah-sekolah dengan kebutuhan khusus. Sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa (SLB), dan sekolah dengan layanan khusus diperbolehkan melakukan penyesuaian durasi.
Namun, fleksibilitas ini tetap dibarengi dengan mekanisme pelaporan yang ketat. Sekolah wajib mengoordinasikan rencana kegiatan mereka kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa penyesuaian tersebut tetap berada dalam koridor "MPLS Ramah". Kebijakan ini memastikan bahwa meski ada otonomi dalam pengelolaan, standar keamanan dan kenyamanan siswa tetap menjadi prioritas utama nasional.
Pelibatan OSIS/MPK: Mengedepankan Kepemimpinan Siswa
Salah satu sorotan utama dalam regulasi terbaru ini adalah pelibatan murid melalui OSIS atau MPK. Secara historis, pelibatan siswa dalam MPLS sering kali memicu kekhawatiran terkait potensi kekerasan senior kepada junior. Untuk menanggulangi hal tersebut, Kemendikdasmen menerapkan standar seleksi yang ketat bagi siswa yang ingin terlibat.
Siswa yang terpilih menjadi panitia harus memenuhi kriteria moral yang jelas. "Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," tegas Eko.

Persyaratan ini mencakup rekam jejak perilaku siswa di sekolah. Siswa yang memiliki catatan sebagai pelaku bullying atau tindak kekerasan lainnya dipastikan tidak akan mendapatkan izin untuk terlibat. Bahkan bagi sekolah yang belum memiliki struktur OSIS atau MPK yang mapan, murid tetap bisa terlibat dengan syarat memiliki prestasi akademik atau non-akademik yang menonjol serta kemampuan interpersonal yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin menjadikan MPLS sebagai ajang kolaborasi antara guru dan siswa yang memiliki integritas tinggi.
Analisis: Mengapa MPLS Ramah Menjadi Krusial?
Masa transisi siswa baru merupakan periode yang rentan secara psikologis. Data dari Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikdasmen menunjukkan bahwa banyak kasus perundungan terjadi pada minggu-minggu pertama masuk sekolah. Dengan menambah durasi, sekolah memiliki waktu lebih banyak untuk melakukan "deteksi dini" terhadap potensi konflik.
Selain itu, dengan melibatkan OSIS/MPK sebagai panitia, siswa diajarkan tanggung jawab kepemimpinan. Ini adalah bentuk pendidikan karakter di mana senior belajar membimbing junior dengan cara yang suportif, bukan dengan hierarki kekuasaan yang bersifat intimidatif. Peran guru kini lebih bergeser sebagai fasilitator dan supervisor, sementara siswa menjadi motor penggerak dalam menciptakan suasana sekolah yang bersahabat.
Dampak dan Implikasi Jangka Panjang
Perubahan durasi dan metode ini diprediksi akan memberikan dampak signifikan terhadap ekosistem pendidikan di Indonesia:
- Penurunan Angka Kekerasan: Dengan supervisi yang lebih ketat dan durasi yang lebih panjang untuk penyampaian materi anti-bullying, diharapkan tingkat kekerasan di lingkungan sekolah akan menurun drastis.
- Peningkatan Kualitas Adaptasi: Siswa baru akan merasa lebih diterima dan mengenal lingkungan sekolah dengan lebih baik, sehingga kesiapan mental untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) akan meningkat.
- Pengembangan Soft Skills: Bagi pengurus OSIS, keterlibatan ini menjadi sarana praktik nyata dalam manajemen organisasi, komunikasi, dan kepemimpinan yang etis.
- Standardisasi Nasional: Regulasi ini menciptakan keseragaman standar pelaksanaan MPLS di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi kesenjangan kualitas antara sekolah di kota besar dengan sekolah di daerah terpencil.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun kebijakan ini terlihat ideal, tantangan implementasi di lapangan tetap ada. Pertama, pengawasan oleh pihak sekolah. Kepala sekolah dan guru pembimbing harus benar-benar jeli dalam menyeleksi siswa panitia. Kedua, koordinasi dengan orang tua murid. Orang tua perlu mendapatkan sosialisasi yang jelas mengenai apa saja yang akan dilakukan siswa selama lima hari tersebut agar tidak muncul kekhawatiran akan adanya perpeloncoan terselubung.
Ketiga, kesiapan materi. Kemendikdasmen diharapkan tidak hanya mengeluarkan aturan, tetapi juga memberikan modul atau panduan kegiatan yang kreatif agar durasi lima hari tersebut tidak menjadi membosankan atau malah kontraproduktif.
Kesimpulan
Penambahan durasi MPLS menjadi lima hari dan pelibatan murid OSIS yang terpilih merupakan upaya progresif dari Kemendikdasmen untuk membenahi budaya sekolah. Dengan mengedepankan prinsip "Ramah", pemerintah berusaha menggeser paradigma lama orientasi sekolah yang identik dengan tekanan fisik menjadi orientasi yang penuh dengan penguatan karakter, kreativitas, dan kolaborasi.
Tahun ajaran 2026/2027 akan menjadi ujian nyata bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia dalam mengadaptasi Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 ini. Keberhasilan program ini nantinya tidak hanya diukur dari lancarnya kegiatan selama lima hari, tetapi dari terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik baru di masa depan. Pemerintah, melalui Kemendikdasmen, berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan bahwa setiap siswa di Indonesia mendapatkan pengalaman awal sekolah yang edukatif dan membahagiakan.









