Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Headline

Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Berinisial RA Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp10,95 Miliar

badge-check


					Kejari Sleman Tahan Anggota DPRD Berinisial RA Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Senilai Rp10,95 Miliar Perbesar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman berinisial RA pada Senin, 22 Juni 2026. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan mendalam atas kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah pariwisata yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai angka yang signifikan, yakni Rp10,95 miliar, sebuah nominal yang mencerminkan besarnya celah penyalahgunaan anggaran di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Proses penahanan tersangka RA dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Sleman melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. RA yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas Kejaksaan RI, keluar dari kantor Kejari Sleman sekitar pukul 19.41 WIB untuk segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Kronologi dan Modus Operandi Penyelewengan Dana

Kasus ini bermula dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan yang mengucurkan dana hibah sebesar Rp68.518.100.000 kepada Pemerintah Kabupaten Sleman pada tahun 2020. Tujuan utama dari kucuran dana jumbo ini adalah untuk memberikan stimulasi serta memulihkan sektor pariwisata yang lumpuh total akibat kebijakan pembatasan sosial selama pandemi. Sayangnya, alokasi yang seharusnya tepat sasaran kepada para pelaku usaha pariwisata dan pengelola destinasi wisata justru disalahgunakan oleh oknum pemangku kepentingan.

Berdasarkan hasil investigasi penyidik, RA—yang menjabat sebagai anggota DPRD Sleman selama dua periode (2019-2024 dan 2024-2029)—memiliki peran sentral dalam pengaturan distribusi dana tersebut. Modus operandi yang dilakukan tersangka tergolong sistematis. RA diduga melakukan tindakan aktif dalam menyaring dan mengkondisikan proposal-proposal pengajuan dana hibah dari kelompok masyarakat tertentu.

Dalam praktiknya, RA diduga melakukan intervensi agar proposal yang telah ia "pilih" mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai penerima hibah dalam Keputusan Bupati Sleman. Perbuatan ini tidak dilakukan seorang diri. Penyidik menyebutkan bahwa RA bergerak bersama dengan pihak lain yang saat ini juga telah menyandang status terdakwa, yakni Sri Purnomo. Koordinasi antara anggota legislatif dan pihak eksekutif atau aktor intelektual lainnya dalam kasus ini menjadi fokus utama yang terus didalami oleh tim penyidik Kejari Sleman.

Laporan Audit dan Kerugian Negara

Besarnya kerugian negara dalam kasus ini terungkap setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY merilis Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada 12 Juli 2024. Audit tersebut menjadi bukti kunci yang memperkuat penetapan tersangka terhadap RA. Angka Rp10,95 miliar tersebut bukanlah jumlah yang kecil, mengingat dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi keberlangsungan sektor pariwisata yang menopang perekonomian lokal di wilayah Kabupaten Sleman.

Penyelewengan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap amanat publik, terutama karena dilakukan saat negara sedang berjuang keras dalam kondisi darurat kesehatan dan ekonomi. Dana yang seharusnya menjadi napas bagi pelaku usaha wisata untuk membayar pajak, operasional, dan menggaji karyawan, justru diduga mengalir ke kantong pribadi atau pihak-pihak yang tidak berhak melalui manipulasi data kelompok masyarakat penerima hibah.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana

Kejaksaan Negeri Sleman menerapkan pasal-pasal berat terhadap tersangka RA. Ia dijerat dengan dakwaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA terkait korupsi Rp10,95 miliar

Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 18 UU Tipikor. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan Kejari Sleman dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Selain ancaman pidana badan yang panjang, tersangka juga dihadapkan pada kewajiban pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya miliaran rupiah tersebut, yang jika tidak dipenuhi dapat berkonsekuensi pada hukuman tambahan berupa perampasan aset atau pidana penjara pengganti.

Komitmen Penegakan Hukum dan Transparansi

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto Eko Putro, menegaskan bahwa penahanan ini merupakan bukti nyata komitmen lembaga kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di wilayah hukum Sleman. Ia menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa memandang latar belakang jabatan tersangka.

"Kejari Sleman berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas seluruh pelanggaran hukum pidana korupsi di wilayah Sleman. Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik lancung yang merugikan keuangan negara, terutama yang bersumber dari anggaran publik yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Bambang saat memberikan keterangan pers.

Pihak Kejari juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sleman untuk terus mengawal jalannya proses hukum ini. Dukungan publik dipandang sebagai elemen krusial agar pengadilan dapat berjalan dengan jujur dan adil. Pihak Kejaksaan juga membuka pintu jika terdapat informasi baru atau bukti tambahan dari masyarakat yang dapat memperjelas alur distribusi dana hibah yang belum terungkap sepenuhnya.

Implikasi Terhadap Sektor Pariwisata dan Integritas Lembaga

Kasus korupsi dana hibah pariwisata di Sleman ini memberikan dampak negatif yang luas. Secara ekonomi, hilangnya dana sebesar Rp10,95 miliar tentu menghambat optimalisasi pemulihan sektor wisata pasca-COVID-19. Banyak destinasi wisata di Sleman yang mungkin terpaksa melakukan efisiensi berlebih atau bahkan berhenti beroperasi karena tidak menerima bantuan yang seharusnya menjadi hak mereka.

Secara politis, kasus ini mencoreng integritas DPRD Kabupaten Sleman. Keterlibatan seorang anggota dewan dalam skema korupsi dana hibah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap wakil rakyat. Fenomena ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperketat sistem pengawasan penyaluran dana hibah agar tidak mudah dimanipulasi melalui proposal fiktif atau pengkondisian oleh oknum pejabat.

Ke depannya, proses persidangan diharapkan mampu membuka tabir keterlibatan pihak-pihak lain. Mengingat modus operandi yang melibatkan pengkondisian proposal hingga penetapan melalui Keputusan Bupati, penyidik diperkirakan masih akan terus menggali apakah terdapat jejaring yang lebih luas yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Langkah Kejari Sleman dalam menahan RA setidaknya menjadi sinyal positif bahwa hukum masih memiliki taring bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi krisis untuk kepentingan pribadi. Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum di meja persidangan, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan demi memulihkan kerugian keuangan negara yang telah dirampas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Lonjakan Penumpang 22 Persen Selama Periode Libur Sekolah 2026

22 Juni 2026 - 12:03 WIB

Apriyadi Kusbiantoro: Kisah Komikus Asal Bantul yang Menaklukkan Industri Komik Global

21 Juni 2026 - 12:03 WIB

KAI Daop 6 Yogyakarta layani 33.406 penumpang selama libur Idul Adha

21 Juni 2026 - 06:03 WIB

Puluhan Biksu Mancanegara Gelar Indonesia Walk for Peace 2026 Menuju Borobudur Demi Merajut Perdamaian Global

21 Juni 2026 - 00:03 WIB

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto Ajak Pemerintah Daerah Gelorakan Pancasila dan Jaga Toleransi di Tengah Keistimewaan Yogyakarta

20 Juni 2026 - 18:03 WIB

Trending di Headline