Menu

Mode Gelap
Di Novel Buya Hamka, A Fuadi Angkat Kisah Hamka dengan Bung Karno dan Haji Rasul Canda Raffi Ahmad saat Anak Keduanya dapat Rp 1 M dari Ibunda Nagita Slavina Ayah Vanessa Angel Sebut Besannya Marah-marah dan Ungkit Biaya Pengasuhan Gala Artis BJ yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Bobby Joseph Ben Joshua Sebut Ibunya Syok saat Dengar Hoaks soal Ia Ditangkap karena Narkoba Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Wisata

DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan TDUP

badge-check


					DPRD Kulon Progo Desak Pendataan Pelaku Usaha Pariwisata Guna Optimalkan Penerbitan TDUP Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, secara tegas mendesak Dinas Pariwisata setempat untuk segera melakukan identifikasi komprehensif terhadap seluruh pelaku usaha sektor pariwisata yang hingga saat ini belum mengantongi legalitas resmi. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis untuk memetakan potensi ekonomi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di tengah pesatnya pertumbuhan destinasi wisata di wilayah tersebut.

Hingga Oktober 2018, catatan resmi menunjukkan bahwa jumlah pelaku usaha pariwisata yang telah mengantongi TDUP di Kabupaten Kulon Progo masih sangat minim, yakni baru mencapai 34 izin. Angka ini dinilai sangat jauh dari proporsi jumlah destinasi wisata yang ada, terutama mengingat Kulon Progo sedang gencar melakukan pengembangan infrastruktur pariwisata seiring dengan kehadiran proyek strategis nasional, seperti pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).

Konteks Regulasi dan Penyesuaian Hukum

Dorongan dari legislatif ini tidak lepas dari dinamika regulasi di tingkat nasional, terutama pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP tersebut menjadi tonggak lahirnya sistem Online Single Submission (OSS) yang dirancang untuk menyederhanakan birokrasi perizinan di Indonesia.

Ketua Pansus Raperda TDUP DPRD Kulon Progo, Purwantini, menekankan bahwa kewajiban memiliki TDUP bukan sekadar syarat administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi pelaku usaha. Dengan terdaftar secara resmi, pelaku usaha mendapatkan legitimasi hukum yang kuat untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, pendataan yang akurat akan menjadi basis data yang valid bagi Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam merumuskan kebijakan pengembangan pariwisata ke depan.

Di sisi lain, anggota Pansus Raperda TDUP, Suharmanto, menjelaskan bahwa inisiatif Kulon Progo dalam merancang Raperda ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap hierarki peraturan perundang-undangan. Mengingat PP 24/2018 mengamanatkan sistem perizinan yang cepat, murah, dan terintegrasi, maka peraturan daerah di tingkat kabupaten harus segera disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi yang justru menghambat para pelaku usaha.

Memahami Cakupan Usaha Pariwisata

Berdasarkan regulasi yang berlaku, cakupan usaha pariwisata yang wajib memiliki TDUP sangat luas dan mencakup berbagai sektor turunan. Sektor-sektor tersebut antara lain:

  1. Daya tarik wisata dan kawasan pariwisata.
  2. Jasa transportasi wisata dan perjalanan wisata.
  3. Jasa penyediaan makanan dan minuman (restoran, kafe, katering).
  4. Penyediaan akomodasi (hotel, vila, penginapan).
  5. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi.
  6. Jasa MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition).
  7. Jasa informasi dan konsultasi pariwisata.
  8. Jasa pramuwisata.
  9. Wisata tirta dan spa.

Mengingat luasnya cakupan tersebut, proses identifikasi yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata menjadi krusial. Selama ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di sektor pariwisata yang beroperasi secara informal. Padahal, dengan sistem OSS, persyaratan untuk mendapatkan TDUP sebenarnya telah disederhanakan secara signifikan, yakni hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tantangan Digitalisasi dan Pendampingan

Meskipun sistem OSS menawarkan kemudahan akses—di mana pelaku usaha tidak perlu lagi datang langsung ke kantor dinas dan bisa melakukan registrasi dari rumah—tantangan literasi digital masih menjadi hambatan utama. Banyak pelaku usaha di tingkat lokal yang belum familiar dengan sistem berbasis daring.

Oleh karena itu, Pansus DPRD mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk tidak sekadar mengeluarkan aturan, tetapi juga proaktif memberikan pendampingan teknis. Pendampingan ini diharapkan dapat memangkas kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dengan implementasi di lapangan. Tanpa adanya asistensi, dikhawatirkan sistem OSS hanya akan menjadi formalitas tanpa meningkatkan jumlah pelaku usaha yang berizin secara signifikan.

Strategi Optimalisasi PAD dan Kepastian Usaha

Implikasi dari pendataan dan kewajiban TDUP ini memiliki dua dimensi utama: peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perlindungan konsumen. Dari sisi fiskal, pelaku usaha yang terdaftar akan lebih mudah terpantau dalam kewajiban perpajakan daerah, yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur publik.

Lebih jauh lagi, DPRD menekankan perlunya komitmen lintas sektor. Salah satu usulan yang mengemuka adalah mewajibkan seluruh kegiatan dinas atau OPD untuk menggunakan jasa pariwisata yang telah memiliki TDUP. Langkah ini dinilai sebagai insentif efektif untuk mendorong pelaku usaha agar segera melakukan registrasi. Jika pemerintah daerah sebagai konsumen utama mulai menerapkan standar ini, maka sektor swasta dan pelaku usaha mandiri akan terdorong untuk segera menyesuaikan diri.

"Tanpa komitmen kolektif dari seluruh pemangku kebijakan, implementasi TDUP akan sulit direalisasikan secara maksimal, bahkan di tengah potensi mega proyek yang ada di Kulon Progo," tegas Purwantini.

Analisis Dampak Jangka Panjang

Jika pendataan ini berhasil dilakukan, dampaknya terhadap ekosistem pariwisata di Kulon Progo akan cukup signifikan. Pertama, akan tercipta standarisasi kualitas pelayanan. Pelaku usaha yang memiliki TDUP akan lebih mudah dipantau standar keamanannya, terutama untuk usaha seperti wisata tirta, spa, dan akomodasi.

Kedua, data yang terintegrasi akan mempermudah pemerintah dalam memberikan bantuan atau stimulus bagi pelaku usaha pariwisata, terutama saat terjadi krisis atau kondisi yang tidak terduga, seperti yang sering terjadi pada sektor pariwisata yang sangat rentan terhadap isu keamanan atau bencana alam.

Ketiga, keberadaan TDUP memberikan citra profesional bagi pariwisata Kulon Progo di mata wisatawan domestik maupun mancanegara. Wisatawan cenderung lebih memilih destinasi yang dikelola secara legal dan memiliki standar operasional yang jelas. Dengan demikian, target jangka panjang untuk menjadikan Kulon Progo sebagai destinasi wisata unggulan di Yogyakarta dapat terwujud dengan pondasi ekonomi yang lebih sehat.

Kronologi dan Harapan Masa Depan

Upaya yang dilakukan Pansus Raperda TDUP ini merupakan bagian dari rangkaian panjang reformasi birokrasi di Kulon Progo. Setelah proses identifikasi selesai, langkah selanjutnya adalah integrasi data tersebut ke dalam basis data nasional. Proses ini diprediksi akan memakan waktu, namun DPRD menargetkan percepatan agar setidaknya dalam satu tahun ke depan, terjadi lonjakan jumlah pendaftar TDUP yang signifikan.

Sebagai penutup, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada sinergi antara kesadaran pelaku usaha, kemudahan akses yang disediakan pemerintah, dan konsistensi pengawasan. Jika seluruh elemen ini berjalan beriringan, Kulon Progo diharapkan mampu menjadi model daerah yang berhasil mentransformasi usaha pariwisata dari sektor informal menjadi sektor formal yang berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat luas, sekaligus menciptakan iklim investasi pariwisata yang kondusif dan kompetitif.

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti desakan ini dengan membentuk tim teknis yang bertugas menyisir setiap destinasi, mulai dari area pantai, kawasan perbukitan Menoreh, hingga pusat-pusat kuliner wisata, guna memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang tertinggal dalam arus formalisasi perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sleman Gelar Pelangi Budaya Bumi Merapi Sebagai Panggung Kreativitas dan Penggerak Ekonomi Pariwisata

21 Juni 2026 - 06:39 WIB

Pelangi Budaya Bumi Merapi 2018 Perkuat Identitas Sleman Sebagai Destinasi Wisata Multikultural

21 Juni 2026 - 00:39 WIB

Sleman Menjadi Tuan Rumah Indonesia Creative Cities Festival 2018 Memperkuat Sinergi Ekosistem Ekonomi Kreatif Nasional

20 Juni 2026 - 06:39 WIB

Sektor Pariwisata Jadi Prioritas Strategis Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Akselerasi Kesejahteraan Ekonomi Masyarakat

20 Juni 2026 - 00:39 WIB

Dinas Pariwisata Sleman Perketat Regulasi Rute Jeep Wisata Merapi demi Keselamatan dan Kenyamanan Pengunjung

19 Juni 2026 - 18:39 WIB

Trending di Wisata