Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali menggelar persidangan lanjutan terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus proyek pengadaan beras untuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Persidangan yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) ini menghadirkan terdakwa Aceng Tata (42), seorang Direktur PT Rajawali 83 yang diduga melakukan praktik penipuan sistematis dengan kerugian total mencapai Rp3,2 miliar.
Sidang dengan nomor perkara 213/Pid.B/2026/PN Smn yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jayadi Husain tersebut menarik perhatian publik, terutama para korban yang hadir memadati ruang sidang. Agenda pemeriksaan saksi menjadi titik krusial dalam mengungkap bagaimana skema bisnis fiktif dijalankan di bawah kedok penyediaan kebutuhan pangan bagi narapidana di wilayah Yogyakarta.
Kronologi Modus Operandi Proyek Fiktif
Berdasarkan keterangan saksi kunci di persidangan, Rina Andriani, perwakilan dari PT Berbagai Sesama Indah (BSI), terungkap bahwa terdakwa Aceng Tata tidak bergerak sendirian. Ia diduga berkolaborasi dengan seseorang berinisial Umar yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Skema penipuan ini dimulai dengan penawaran kerja sama pasokan beras premium untuk kebutuhan konsumsi warga binaan di berbagai Lapas. Untuk menarik minat calon mitra bisnis, terdakwa menjanjikan harga jual yang sangat kompetitif, yakni Rp13.300 per kilogram. Harga ini dinilai cukup menggiurkan bagi para pelaku usaha distributor beras pada saat itu.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Terdakwa sengaja menolak memberikan draf kontrak tertulis kepada para mitra bisnisnya dengan alasan menjaga kerahasiaan dan eksklusivitas kerja sama. Strategi psikologis ini dilakukan untuk membangun kepercayaan sekaligus mencegah para korban melakukan pengecekan mendalam terhadap legalitas proyek tersebut di instansi terkait. Setelah dana investasi atau pembayaran modal disetorkan, pasokan beras yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan uang para korban pun raib.
Pemeriksaan Saksi dan Fakta Persidangan
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman, Rahajeng Dinar, menghadirkan empat saksi kunci untuk memperjelas alur transaksi keuangan dan janji-janji manis yang disampaikan terdakwa. Keterangan saksi-saksi tersebut semakin memperkuat posisi bahwa proyek ini hanyalah rekayasa untuk mengumpulkan modal dari pihak ketiga demi kepentingan pribadi terdakwa.
Ketidakhadiran Umar sebagai rekan kerja terdakwa dalam persidangan menjadi hambatan dalam mengungkap apakah terdapat jejaring penipuan yang lebih luas. Namun, keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian mengonfirmasi bahwa terdakwa secara aktif melakukan persuasi kepada para pengusaha lokal di Yogyakarta dengan memanfaatkan kredibilitas perusahaan yang dipimpinnya, PT Rajawali 83.
Tuntutan Hukum dan Dakwaan Berlapis
Kejaksaan Negeri Sleman tidak main-main dalam menangani kasus ini. Terdakwa Aceng Tata dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup aturan hukum baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Adapun poin-poin dakwaan yang dibacakan JPU meliputi:
- Dakwaan Kesatu (Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan): Meliputi Pasal 492 UU No. 1/2023 tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 497 UU No. 1/2023 tentang Penipuan Bisnis sebagai Mata Pencaharian.
- Dakwaan Kedua (Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU): JPU menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU No. 1/2023. Penerapan pasal TPPU ini merupakan langkah progresif aparat penegak hukum untuk melacak aliran dana hasil kejahatan yang diduga telah dialihkan ke dalam aset-aset lain oleh terdakwa.
Penerapan UU No. 1 Tahun 2023 yang merupakan kodifikasi hukum pidana terbaru di Indonesia menunjukkan keseriusan jaksa dalam menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat besarnya kerugian materiil yang diderita para korban.
Konteks Sektor Pengadaan Barang Pemerintah
Kasus ini memberikan pelajaran penting mengenai kerentanan sektor pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan instansi publik seperti Lapas. Secara prosedur, pengadaan kebutuhan pokok di lingkungan lembaga pemasyarakatan biasanya dilakukan melalui mekanisme lelang resmi atau penunjukan langsung yang transparan melalui sistem e-katalog atau sistem pengadaan pemerintah lainnya.

Ketidaktahuan atau kurangnya kewaspadaan pelaku usaha dalam memverifikasi kebenaran proyek yang ditawarkan oleh pihak luar seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum pelaku penipuan. Dalam konteks ini, terdakwa memanfaatkan "kebutuhan" Lapas sebagai komoditas untuk meyakinkan calon korban tanpa melalui prosedur resmi yang diatur oleh negara.
Dampak Ekonomi dan Psikologis bagi Korban
Kerugian sebesar Rp3,2 miliar bukan jumlah yang sedikit bagi para pelaku usaha menengah yang menjadi korban. Dampak ekonomi yang ditimbulkan mencakup terganggunya arus kas perusahaan (cash flow) para mitra yang tertipu, bahkan beberapa di antaranya terancam gulung tikar akibat permodalan yang tertahan dalam proyek fiktif tersebut.
Selain kerugian finansial, terdapat beban psikologis yang dialami para korban. Harapan untuk mendapatkan keuntungan dari kontrak besar yang dijanjikan justru berubah menjadi petaka hukum yang panjang dan menguras waktu. Kehadiran para korban di ruang sidang mencerminkan keresahan mereka dan tuntutan akan keadilan agar terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya.
Analisis Implikasi Hukum dan Tren Kejahatan Bisnis
Ditinjau dari perspektif kriminologi, kasus ini masuk dalam kategori white-collar crime atau kejahatan kerah putih. Pelaku menggunakan posisi sebagai direktur sebuah perusahaan untuk memberikan legitimasi palsu atas tindakannya. Tren penipuan bisnis dengan modus pengadaan barang milik pemerintah memang sering terjadi karena reputasi instansi publik yang dianggap "aman" oleh masyarakat luas.
Adanya penerapan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dalam perkara ini menjadi sinyal positif. Dengan melacak aset-aset terdakwa, diharapkan negara dapat melakukan pemulihan kerugian (asset recovery) bagi para korban, meskipun proses ini biasanya memakan waktu yang cukup lama.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya due diligence atau uji tuntas bagi setiap pelaku bisnis sebelum melakukan kerja sama dengan pihak baru. Memverifikasi surat penunjukan resmi dari instansi pemerintah, melakukan konfirmasi langsung ke kantor lembaga yang bersangkutan, serta menghindari transaksi yang tidak melalui kontrak tertulis adalah langkah-langkah preventif yang wajib dilakukan untuk menghindari jebakan serupa.
Proyeksi Kelanjutan Sidang
Agenda sidang di PN Sleman ke depannya masih akan berfokus pada pembuktian unsur-unsur pasal yang didakwakan. Majelis hakim dijadwalkan akan mendengar keterangan saksi ahli, baik dari pihak jaksa maupun penasihat hukum terdakwa, untuk menguji keabsahan dokumen-dokumen yang disita sebagai barang bukti.
Pihak Kejaksaan Negeri Sleman berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pencarian terhadap Umar, rekan terdakwa yang masih buron, tetap menjadi prioritas kepolisian guna membuka seluruh jejaring penipuan yang diduga telah beroperasi di berbagai wilayah di Yogyakarta.
Masyarakat, khususnya komunitas pengusaha, diharapkan untuk tetap waspada terhadap tawaran kerja sama yang menjanjikan keuntungan instan dengan prosedur yang tidak lazim. Kasus Aceng Tata ini menjadi pengingat keras bahwa di balik tawaran proyek yang tampak prestisius, selalu ada potensi risiko penipuan jika tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, yang diharapkan dapat memberikan perspektif lebih mendalam mengenai pola penipuan dalam ekosistem bisnis pengadaan barang dan jasa di Indonesia.









